Coba Aja, Mumpung Gratis...
Baca Baik-Baik.
Mau HP gratis??
HP, HDTV??
Yang gamers ada PS 3 atau X-Box??
Banyak deh pokoknya.. gue aja sampe bingung loh milih yang mana
Bener2 nggak bayar sama sekali (Free)!!!
Hari gini gratis!?? ga percaya??? hahahahaha
sama.. tadinya gue juga ga percaya, tp awalnya mang cuman iseng.
Mau coba?? gini Caranya:
1. Masuk ke sini : (klik aja langsung)
http://www.xpango.com?ref=92017850
2. pilih gratisan apa yang loe mau (ga cuman HP, ada iPod, ada game machine kaya OX, Nintendo DS, PSP, dll) pokoknya keren deh...
3. klick free gaming console,...Trus sign up (gratis kok) << klik REGISTER NOW >> bagian bawah!
Isi alamat selengkap-lengkapnya (takut nyasar) he..he..he.. Pas pengisian kotak terakhir,, ada REFFERAL ID
5. isi refferal id dgn : 92017850
6. INGAT..92017850 (Remember)
Nanti akan ada email konfirmasi ke email loe yg jg ngasih refferal number buat loe.
setelah itu kirim pesan ini ke temen2loe dan ganti id refferal dengan id-loe
Makin byk temen yg loe ajak gabung, makin byk point yg loe dpt dan ketika loe dapetin jumlah point yg sesuai dgn hadiah / hp yg loe minta, bakalan dikirim tuh Hp/iPod/Gadget ke alamat loe..
sbg contoh, iPod 80GB nilainya 16 point, jd kalo loe bisa ajak 16 temen buat register aja, dpt deh .. asik kan? Coba deh, ga ada ruginya koq..
Kan, ga bayar sama sekali...
gampang kok.....
gabung ya
mumpung di indonesia masih sedkit yg gabung,
thank's b 4.
:: Xpango - Free Gaming Consoles, Free Mobile Phones, Free MP3 Players and Free HDTV's! ::
Sumber: www.xpango.com
:: Xpango - Free Gaming Consoles, Free Mobile Phones, Free MP3 Players and Free HDTV's! ::
Sumber: www.xpango.com
Friday, October 9, 2009
Saturday, March 21, 2009
Tata Cara Mencontreng Pemilu 2009
By : Andri Hardiansyah

Pemilu Indonesia 2009 sudah hampir dekat, namun sudahkah Anda mengetahui tata cara untuk mengikuti Pemilu Indonesia 2009 ?
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda contreng pada surat suara.
Bagi anda yang masih awam tata cara pelaksanaan pemilu 2009, silahkan anda lihat dan pelajari petunjuk tata cara pemilu 2009 seperti yang ada pada Video dibawah ini :
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda contreng pada surat suara.
Bagi anda yang masih awam tata cara pelaksanaan pemilu 2009, silahkan anda lihat dan pelajari petunjuk tata cara pemilu 2009 seperti yang ada pada Video dibawah ini :
Sosialisasi tata cara mencontreng ini di gelar KPU kota Bandung yang dilaksanakan di Kel. Cipadung kulon Kec. Gedebage Bandung.
Friday, March 20, 2009
Video Istri Gubernur Jabar hina Gusdur didemo Orsospol NU
Kedatangan puluhan massa ini , disebabkan karena merasa terhina atas ucapan istri Jabar satu yang terindikasi menghina dan melecehkan mantan presiden serta tokoh NU KH. Abdurahman Wahid . Ucapan yang dilontarkan Netty tersebut, terjadi pada tanggal 10 Maret 2009. Saat istri orang no 1 di Jawa Barat tersebut menghadiri seminar tentang Milleniun Chalange Corporation Indonesia di kawasan Jatinango. Dalam acara tersebut , Netty sempat melontarkan kata-kata yang kesimpulannya meminta Gusdur untuk mundur. Dalam aksi ini massa yang nota benne elemen Orsospol Nahdhatul Ulama. Menuntut Netty agar melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik atas perkataannya tersebut , serta meminta maaf secara terbuka kepada Gusdur.
Monday, March 16, 2009
Google trend : Mengukur trend parpol pemilu 2009

By : Andri Hardiansyah
Pernahkah anda mendengar tentang google trend, Google trend adalah search engine yang mampu mengindex kecenderungan pengguna internet tentang penggunaan beberapa frase atau keyword yang berbeda. Misalnya tentang kecenderungan orang mencari dengan keyword “politik”
Sebagai contoh Saya mencoba mengukur perbandingan trend partai politik besar di Indonesia yang menjadi peserta PEMILU 2009 di Indonesia, hal ini saya lakukan karena tidak percaya hasil beberapa lembaga survey yang suka ngamen ke tiap parpol agar ratingnya dinaikan menjadi top result survey. baiklah hasil trend parpol 2009 yang saya bandingkan yaitu hanya parpol besar saja. Partainya SBY Demokrat, Partainya Megawati PDIP, Partainya Yusuf Kala (JK) Golkar, Partainya Hidayat Nur Wahid PKS dan Partainya Amin Rais PAN. Atleast hasilnya seperti ini :
demokrat 1.00 pdip 0 golkar 1.00 pks 7.00 pan 5.00

You can see the estimation by Subregions, Cities, Languages :
Sebagai contoh Saya mencoba mengukur perbandingan trend partai politik besar di Indonesia yang menjadi peserta PEMILU 2009 di Indonesia, hal ini saya lakukan karena tidak percaya hasil beberapa lembaga survey yang suka ngamen ke tiap parpol agar ratingnya dinaikan menjadi top result survey. baiklah hasil trend parpol 2009 yang saya bandingkan yaitu hanya parpol besar saja. Partainya SBY Demokrat, Partainya Megawati PDIP, Partainya Yusuf Kala (JK) Golkar, Partainya Hidayat Nur Wahid PKS dan Partainya Amin Rais PAN. Atleast hasilnya seperti ini :
demokrat 1.00 pdip 0 golkar 1.00 pks 7.00 pan 5.00

You can see the estimation by Subregions, Cities, Languages :
| 1. | Sumatera Utara, Indonesia | ||||||
| 2. | Jakarta Raya, Indonesia | ||||||
| 3. | Yogyakarta JW, Indonesia | ||||||
| 4. | Jawa Barat, Indonesia | ||||||
| 5. | Jawa Timur, Indonesia |
| Cities | |||||||
| 1. | Medan, Indonesia | ||||||
| 2. | Jakarta, Indonesia | ||||||
| 3. | Bandung, Indonesia | ||||||
| 4. | Yogyakarta, Indonesia | ||||||
| 5. | Surabaya, Indonesia | ||||||
| Languages | |||||||
| 1. | English | ||||||
| 2. | Indonesian | ||||||
Seperti yang Anda lihat, Google Trends akan mencoba mengestimasi jumlah pencarian di google dalam periode waktu. Google Trends free, hanya Anda harus sign in dulu untuk mengetahui estimasi pengunjung Anda. Untuk info menarik lainnya, silahkan langsung saja dicoba di Google Trends
Dengan hasil diatas, maka saya sarankan jangan terlalu percaya bahwa parpol tersebut akan menjadi pemenang Pemilu Indonesia tahun 2009, pasalnya googletrend hanyalah mengukur estimasi berdasarkan pencarian di Search engine-nya, sementara survey diluar masyarakat web tidak bisa terindeks oleh google.
Selamat mencoba, selamat menganalisa dan semoga bisa menambah motivasi untuk semakin memperbaiki kualitas situs atau blog Anda
Label:
Blog Info,
Blog Turorial,
News
| Reaksi: |
Saturday, March 14, 2009
Rencana INPRES PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
By : Andri Hardiansyah
RANCANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
RANCANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka keterpaduan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif, dengan ini menginstruksikan :
Kepada:
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Gubernur, Bupati dan Walikota;
Untuk
PERTAMA : Mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif, yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreatifitas, ketrampilan, dan bakat individu, dengan maksud untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu, meliputi 14 subsektor industri kreatif, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, dessain, fesyen, vdeo-film-dan fotograf, permainan interaktif, musik, seni pertunjukkan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, dan riset dan pengembangan,
KEDUA : Mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan sesuai bidang tugasnya secara optimal untuk mencapai sasaran pengembangan ekonomi kreatif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, memberantas kemiskinan, dan memeratakan pembangunan, misalnya dengan membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari pejabat Kementerian/Lembaga, dan unsur lain,
KETIGA : Melakukan upaya secara proaktif pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya budaya, dan sumber daya manusia dengan kreatifitas, ketrampilan, dan bakat individunya untuk pengembangan ekonomi kreatif.
KEEMPAT : Menggunakan Blueprint “Pengembangan Industri Kreatif Menuju Visi Ekonomi Kreatif Indonesia 2025”, dan "Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025” yang diserahkan Menteri Perdagangan kepada Presiden pada Pembukaan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) Tahun 2008, tanggal 4 Juni 2008, di Jakarta Convention Center, sebagai rujukan dalam setiap kegiatan pengembangan ekonomi kreatif.
KELIMA : Khusus kepada :
1. Menko Kesra:
mengkoordinasikan program pengembangan ekonomi kreatif, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Menteri Perdagangan, bertanggung jawab kepada Presiden, dan melaporkan pelaksanaan program secara berkala setiap 3 (tiga) bulan,
2. Menteri Perdagangan:
1. menyiapkan informasi yang lengkap di bidang pengembangan ekonomi kreatif,
2. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan
3. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan jiwa kewirausahaan
4. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional;
5. memberikan dukungan pada kegiatan dan organisasi seni budaya dan iptek yang berperan dalam industri kreatif;
6. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat
7. membangun mekanisme kemitraan antara insan kreatif terkemuka dan yang potensial untuk dikembangkan lewat proses mentoring
8. mendukung para enterprenaur kreatif yang membutuhkan kemeudahan dalam memulai dan menjalankan usaha, baik dari aspek permodalan, perijinan, maupun pemasaran
9. mendorong para usahawan sukses untuk berbagi pengalaman, keahlian, dan dukungannya pada potensi wirausahawan yang ada di pendidikan tinggi lewat studium generale, seminar, mentoring, dan pelatihan;
10. membangun kemitraan antara pelaku bisnis sebagai wadah business coaching;
11. membangun basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri;
12. memfasilitasi jejaring antar para talenta kreatif Indonesiam di mancanegara untuk terjadinya knowledge-sharing
13. mendorong terjadinya kerjasama, sharing pengetahuan dan karya bersama antar para talenta kreatif Indonesia di mancanegara dengan di dalam negeri
14. memfasilitasi talenta kreatif dari mancanegara untuk datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai sumber belajar dan bertukar informasi lewat mekanisme penghargaan yang proporsional;
15. mmemperluas jangkauan disstribusi,, misalnya dengan memperluas saluran (channel) distribusi;
16. meningkatkan apresiasi pasar terhadap produk/jasa industri kreatif yang akan meningkatkan potensi pasar susbektor industri kreatif (art/media literacy, informasi, pencitraan, dll.);
17. mengumpulkan dan mengembangkan riset pasar domestik dan asing atas produk/jasa industri kreatif, baik preferensi maupun potensinya, untuk meningkatkan jumlah konsumen yang bisa dilayani;
18. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri;
19. menata dan merevitalisasi regulasi distribusi (pasar, distributor-produsen), regulasi impor-ekspor (proteksi, tarif, quota), purre art), untuk menjami nilai tambah dinikmati dengan adil, dan untuk meningkatkan potensi pasar,
20. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri;
21. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar
22. melakukan penataan industri pendukung, misalnya dengan penataan regulasi bahan baku, budidaya, relokasi, dan riset inovasi bahan baku alternatif;
23. memberikan insentif ekspor dan impor produk/jasa industri kreatif,
24. melakukkn penataan sebarann indusri, meliputi penguatan lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah-daerah untuk menyebarkan industri dalam jangka panjang, pengembangan koridor ekonomi kreatif;
25. mengembangkan pusat/sentra desain produk/jasa industri kreatif yang berfungsi sebagai jendela advokasi dan pertukaran bisnis menuju perdagangan internasional,
26. melakukan diseminasi informasi pasar, pengetahuan, desain, dan teknologi dengan dikembangkannya melalui pusat infosi ekonomi kreatif;
27. memberikan apresiasi/penghargaan kepada insan kreatif secara berkesinambungan,
28. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
29. melakukan revitalisasi regulasi impor teknologi pendukung Industri kreatif dan tarif komunikaksi,
30. mengevaluasi kebijakan ekspor komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif,
31. membuat peraturan perdagangan komoditi hayati yang dibutuhkan oleh industri kreatif yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu petani komoditi dan pelaku usaha industri kreatif
32. melakukan koordinasi secara aktif untuk mengawasi pemanfaatan SDA, penegakan hukum atas penyelundupan dan pencurian komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif,
33. memberantas praktek pembajakan produk kreatif yang menghambat tumbuhnya kreativitas,
34. menyusun dan mengimplementasikan kebijakan mengenai HKI secara konsisten, efisien, dan mengedepankan muatan ekonomi di dalam HKI,
35. memantapkan landasan interaksi bisnis antara perusahaan dengan individu-individu kreatif berupa standar kontrak bisnis yang menghargai HKI (sistim royalti, pencegahan, plagiarisme, dll).,
36. menyuarakan pentingnya penghargaan atas perbedaan budaya dalam masyarakat Indonesia yang merupakan sumber tumbuhnya beragam kreativitas,
37. mengkampanyekan penggunaan produk kreatif dalam negeri sebagai budaya bagi masyarakat dan bentuk apresiasi masyarakat,
38. menggabungkan muatan budaya lokal dengan trend pasar untuk menghasilkan produk/jasa kreatif yang membawa ciri khas budaya Indonesia dapat bernilai komersial dan disukai pasar,
39. membangun konsep, strategi, dan implementasi kampanye tentang Indonesia berdasarkan keragaman budaya dan keindahan alamnya, dan sesuai dengan citrarasa pasar internasional
40. mengembangkan kembali diplomasi budaya (cultural diplomacy) sebagai bagian penting dari fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, untuk mengangkat produk kreatif,
41. menggabungkan secara kreative muatan budaya lokal dengan trend global untuk menghasilkan produk/jasa yang membawa ciri khas Indonesia ke panggung internasional dan bernilai komersial,
42. menciptakan komunitas kreatif dan mendorong peran aktif komunitas insan kreatif Indonesia sebagai wadah bertukar pikiran (knowledge sharing) dan kemitraan (business coaching) bagi enterpreneaur di industri kreatif,
43. mendorong aosiasi industri dan ikatan profesi yang telah ada untuk berperan lebih dari memperjuangkan kepentingan yaitu konwledge sharing, mentoring, dan business coaching,
44. memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam komunitas kreatif baik secara formal (asosiasi) maupun non-formal,
45. membentuk ruang publik terbuka untuk asimilasi nilai-nilai dan pertukaran pengetahuan antar anggota masyarakat dan komunitas kreatif,
46. memelihara dan mengembangkan kebebasan pers dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, toleran, kostruktif, dan produktif,
47. mendorong terciptanya skema pembiayaan industri kreatif, seperti venture capital, seed capital, angel investor, kredit perbankan atau CSR,
48. mengembangkan lembaga pembiayaan di sentra-sentra industri kreatif Indonesia memberikan prioritas bantuan pembiayaan pada UMKM/IKM Industri kreatif yang sudah feasible tetapi belum bankable,
49. mendorong interaksi intensif antara bisnis, pemerintah, cendekiawan, budayawan dan seniman, dengan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan skenario pembiayaan yang efektif bagi industri kreatif,
50. melakukan match making antara pengusaha yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan yang memiliki dana untuk disalurkan
3. Menteri Keuangan :
1. meningkatkan anggaran pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang dan mengupayakan proporsi yang signifikan bagi peningkatan kreatifitas.,
2. mendorong (memberikan insentif dan kemudahan) pihak swasta untuk membangun lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas, berbiaya terjangkau dan bernilai guna,
3. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional,
4. mendukung para enterprenaur kreatif yang membutuhkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha, baik dari aspek permodalan, perijinan, maupun pemasaran,
5. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
6. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
7. memberikan insentif ekspor dan impor produk/jasa industri kreatif
8. melakukan revitalisasi regulasi impor teknologi pendukung Industri kreatif dan tarif komunikaksi,
9. memberikan insentif-insentif investasi teknologi serta infrastruktur teknologi,
10. membuat peraturan perdagangan komoditi hayati yang dibutuhkan oleh industri kreatif yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu petani komoditi dan pelaku usaha industri kreatif,
11. mendorong terciptanya skema pembiayaan industri kreatif, seperti venture capital, seed capital, angel investor, kredit perbankan atau CSR,
12. mengembangkan lembaga pembiayaan di sentra-sentra industri kreatif Indonesia,
13. memberikan prioritas bantuan pembiayaan pada UMKM/IKM Industri kreatif yang sudah feasible tetapi belum bankable,
14. mendorong interaksi intensif antara bisnis, pemerintah, cendekiawan, budayawan dan seniman, dengan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan skenario pembiayaan yang efektif bagi industri kreatif,
15. melakukan match making antara pengusaha yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan yang memiliki dana untuk disalurkan
4. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia:
1. menegakkan hukum atas penjarahan, penyelundupan, impor illegal, pembajakan serta pelanggaran atas HKI yang akan meningkatkan jumlah potensi pasar,
2. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar
3. mengevaluasi kebijakan ekspor komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif,
4. membuat peraturan perdagangan komoditi hayati yang dibutuhkan oleh industri kreatif yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu petani komoditi dan pelaku usaha industri kreatif,
5. melakukan koordinasi secara aktif untuk mengawasi pemanfaatan SDA, penegakan hukum atas penyelundupan dan pencurian komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif,
6. mengkampanyekan pentingnya kreativitas dan HKI sebagai modal utama keunggulan bersaing dalam era ekonomi kreatif,
7. memberantas praktek pembajakan produk kreatif yang menghambat tumbuhnya kreativitas,
8. menyusun dan mengimplementasikan kebijakan mengenai HKI secara konsisten, efisien, dan mengedepankan muatan ekonomi di dalam HKI,
9. memantapkan landasan interaksi bisnis antara perusahaan dengan individu-individu kreatif berupa standar kontrak bisnis yang menghargai HKI (sistim royalti, pencegahan, plagiarisme, dll).,
10. memberikan layanan pengabdian masyarakat berupa edukasi dan advokasi HKI bagi masyarakat luas, misalnya: kegunaan, pengurusan, dan penyelesaian masalah yang terkait dengan HKI
5. Menteri Perindustrian:
1. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan,
2. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship
3. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional,
4. membangun lembaga pendidikan tinggi seni budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi di propinsi-propinsi yang potensi talenta kreatifnya tinggi tetapi belum terwadahi,
5. membangun mekanisme public-private partnership antara pemerintah dan industri kreatif yang atraktif untuk mengembangkan pendidikan berkualitas dengan sumber dana masyarakat/swasta
6. menciptakan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan sektor industri kreatif yang membutuhkan,
7. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional,
8. memberikan dukungan pada kegiatan dan organisasi seni budaya dan iptek yang berperan dalam industri kreatif,
9. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat
10. mengupayakan mekanisme renumerasi yang proporsional yang membuat angkatan kerja tertarik pada profesi dalam industri kreatif
11. membangun mekanisme kemitraan antara insan kreatif terkemuka dan yang potensial untuk dikembangkan lewat proses mentoring
12. mendorong para usahawan sukses untuk berbagi pengalaman, keahlian, dan dukungannya pada potensi wirausahawan yang ada di pendidikan tinggi lewat studium generale, seminar, mentoring, dan pelatihan,
13. membangun kemitraan antara pelaku bisnis sebagai wadah business coaching
14. membangun basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri,
15. memfasilitasi jejaring antar para talenta kreatif Indonesiam di mancanegara untuk terjadinya knowledge-sharing,
16. mendorong terjadinya kerjasama, sharing pengetahuan dan karya bersama antar para talenta kreatif Indonesia di mancanegara dengan di dalam negeri
17. memfasilitasi talenta kreatif dari mancanegara untuk datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai sumber belajar dan bertukar informasi lewat mekanisme penghargaan yang proporsional
18. meningkatkan apresiasi pasar terhadap produk/jasa industri kreatif yang akan meningkatkan potensi pasar susbektor industri kreatif (art/media literacy, informasi, pencitraan, dll.),
19. mengumpulkan dan mengembangkan riset pasar domestik dan asing atas produk/jasa industri kreatif, baik preferensi maupun potensinya, untuk meningkatkan jumlah konsumen yang bisa dilayani
20. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
21. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar;
22. melakukan penataan industri pendukung, misalnya denga penataan regulasi bahan baku, budidaya, relokasi, dan riset inovasi bahan baku alternatif,
23. melakukkn penataan sebarann indusri, meliputi penguatan lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah-daerah untuk menyebarkan industri dalam jangka panjang, pengembangan koridor ekonomi kreatif,
24. mengembangkan pusat/sentra desain produk/jasa industri kreatif yang berfungsi sebagai jendela advokasi dan pertukaran bisnis menuju perdagangan internasional,
25. memberikan apresiasi/penghargaan kepada insan kreatif secara berkesinambungan,
26. memperbaiki pengelolaan lembaga riset pemerintah dalam hal pembagian bidang spesialisasi riset,
27. mengembangkan industri piranti keras dalam negeri sebagai penopang teknologi industri kreatif,
28. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
29. mengembangkan pengelolaan sertifikasi atas teknologi,
30. menjalin strategis partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi pengolahan,
31. melakukan intensifikasi kerjasama antar universitas dalam bidang riset dan teknologi material,
32. mengkampanyekan penggunaan sumber daya alam terbarukan dan ramah lingkungan,
33. mengkampanyekan pengembangan produk dan jasa yang berorientasi pada penghematan sumber daya dan ramah lingkungan,
34. memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara industri, dengan lembaga riset pemerintah dan universitas yang akan mendorong penelitian yang terkait dengan bahan baku SDA yang terbarukan dan ramah lingkungan,
35. mendukung riset material alternatif yang berciri khas Indonesia sebagai bahan baku industri kreatif serta eksploitasi dan eksperimentasi dengan menggunakan bahan-bahan spesifik berkarakter Indonesia,
36. menyatukan prioritas riset keragaman hayati Indonesia yang berpotensi untuk dipatenkan,
37. memberikan bantuan dukungan mesin pengolahan bahan baku untuk UKM/KM yang bergerak di bidang industri kreatif mengevaluasi kebijakan ekspor komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif,
38. membuat peraturan perdagangan komoditi hayati yang dibutuhkan oleh industri kreatif yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu petani komoditi dan pelaku usaha industri kreatif,
39. memberantas praktek pembajakan produk kreatif yang menghambat tumbuhnya kreativitas menyusun dan mengimplementasikan kebijakan mengenai HKI secara konsisten, efisien, dan mengedepankan muatan ekonomi di dalam HKI,
40. memantapkan landasan interaksi bisnis antara perusahaan dengan individu-individu kreatif berupa standar kontrak bisnis yang menghargai HKI (sistim royalti, pencegahan, plagiarisme, dll).
41. menyuarakan pentingnya penghargaan atas perbedaan budaya dalam masyarakat Indonesia yang merupakan sumber tumbuhnya beragam kreativitas,
42. mengkampanyekan penggunaan produk kreatif dalam negeri sebagai budaya bagi masyarakat dan bentuk apresiasi masyarakat
43. menggabungkan muatan budaya lokal dengan trend pasar untuk menghasilkan produk/jasa kreatif yang membawa ciri khas budaya Indonesia dapat bernilai komersial dan disukai pasar,
44. membangun konsep, strategi, dan implementasi kampanye tentang Indonesia berdasarkan keragaman budaya dan keindahan alamnya, dan sesuai dengan citrarasa pasar internasional,
45. mengembangkan kembali diplomasi budaya (cultural diplomacy) sebagai bagian penting dari fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, untuk mengangkat produk kreatif,
46. menggabungkan secara kreative muatan budaya lokal dengan trend global untuk menghasilkan produk/jasa yang membawa ciri khas Indonesia ke panggung internasional dan bernilai komersial,
47. menciptakan komunitas kreatif dan mendorong peran aktif komunitas insan kreatif Indonesia sebagai wadah bertukar pikiran (knowledge sharing) dan kemitraan (business coaching) bagi enterpreneaur di industri kreatif,
48. mendorong aosiasi industri dan ikatan profesi yang telah ada untuk berperan lebih dari memperjuangkan kepentingan yaitu konwledge sharing, mentoring, dan business coaching,
49. memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam komunitas kreatif baik secara formal (asosiasi) maupun non-formal
50. membentuk ruang publik terbuka untuk asimilasi nilai-nilai dan pertukaran pengetahuan antar anggota masyarakat dan komunitas kreatif,
51. memelihara dan mengembangkan kebebasan pers dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, toleran, kostruktif, dan produktif,
52. mendorong terciptanya skema pembiayaan industri kreatif, seperti venture capital, seed capital, angel investor, kredit perbankan atau CSR,
53. mengembangkan lembaga pembiayaan di sentra-sentra industri kreatif Indonesia memberikan prioritas bantuan pembiayaan pada UMKM/IKM Industri kreatif yang sudah feasible tetapi belum bankable,
54. mendorong interaksi intensif antara bisnis, pemerintah, cendekiawan, budayawan dan seniman, dengan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan skenario pembiayaan yang efektif bagi industri kreatif,
55. melakukan match making antara pengusaha yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan yang memiliki dana untuk disalurkan
6. Menteri Pertanian:
melakukan penataan industri pendukung, misalnya denga penataan regulasi bahan baku,budidaya, relokasi, dan riset inovasi bahan baku alternatif
7. Menteri Komunikasi dan Informatika:
1. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional,
2. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional,
3. memberikan dukungan pada kegiatan dan organisasi seni budaya dan iptek yang berperan dalam industri kreatif,
4. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat,
5. membangun mekanisme kemitraan antara insan kreatif terkemuka dan yang potensial untuk dikembangkan lewat proses mentoring
6. mendorong para usahawan sukses untuk berbagi pengalaman, keahlian, dan dukungannya pada potensi wirausahawan yang ada di pendidikan tinggi lewat studium generale, seminar, mentoring, dan pelatihan,
7. membangun kemitraan antara pelaku bisnis sebagai wadah business coaching,
8. membangn basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri,
9. memfasilitasi jejaring antar para talenta kreatif Indonesiam di mancanegara untuk terjadinya knowledge-sharing,
10. mendorong terjadinya kerjasama, sharing pengetahuan dan karya bersama antar para talenta kreatif Indonesia di mancanegara dengan di dalam negeri,
11. memfasilitasi talenta kreatif dari mancanegara untuk datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai sumber belajar dan bertukar informasi lewat mekanisme penghargaan yang proporsional;
12. mmemperluas jangkauan distribusi, misalnya dengan memperluas saluran (channel) distribusi,
13. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
14. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar
15. melakukan penataan jangkauan distribusi meliputi infrastruktur transportasi serta infrastruktur komunikasi,
16. melakukan diseminasi informasi pasar, pengetahuan, desain, dan teknologi dengan dikembangkannya melalui pusat infosi ekonomi kreatif,
17. memberikan apresiasi/penghargaan kepada insan kreatif secara berkesinambungan,
18. membuat prioritas basis-basis pendukung teknologi kreatif, khususnya yang terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
19. mengembangkan inkubator-inkubator teknologi mengembangkan industri piranti keras dalam negeri sebagai penopang teknologi industri kreatif,
20. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
21. mengembangkan pengelolaan sertifikasi atas teknologi,
22. mengembangkan internet goes to sentra-sentra UKM/KM Industri kreatif,
23. melakukan revitalisasi regulasi impor teknologi pendukung Industri kreatif dan tarif komunikaksi,
24. melakukan sosialisasi regulasi TIK kepada seluruh lapisan masyarakat secara intensif,
25. memberikan insentif-insentif investasi teknologi serta infrastruktur teknologi,
26. mengkampanyekan pentingnya kreativitas dan HKI sebagai modal utama keunggulan bersaing dalam era ekonomi kreatif,
27. memberantas praktek pembajakan produk kreatif yang menghambat tumbuhnya kreativitas,
28. mengkampanyekan penggunaan produk kreatif dalam negeri sebagai budaya bagi masyarakat dan bentuk apresiasi masyarakat,
29. menciptakan komunitas kreatif dan mendorong peran aktif komunitas insan kreatif Indonesia sebagai wadah bertukar pikiran (knowledge sharing) dan kemitraan (business coaching) bagi enterpreneaur di industri kreatif,
30. memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam komunitas kreatif baik secara formal (asosiasi) maupun non-formal
31. membentuk ruang publik terbuka untuk asimilasi nilai-nilai dan pertukaran pengetahuan antar anggota masyarakat dan komunitas kreatif,
32. memelihara dan mengembangkan kebebasan pers dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, toleran, kostruktif, dan produktif,
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata:
1. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan,
2. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship
3. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional,
4. menciptakan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan sektor industri kreatif yang membutuhkan,
5. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional,
6. memberikan dukungan pada kegiatan dan organisasi seni budaya dan iptek yang berperan dalam industri kreatif,
7. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat
8. mengupayakan mekanisme renumerasi yang proporsional yang membuat angkatan kerja tertarik pada profesi dalam industri kreatif;
9. membangun mekanisme kemitraan antara insan kreatif terkemuka dan yang potensial untuk dikembangkan lewat proses mentoring
10. membangun kemitraan antara pelaku bisnis sebagai wadah business coaching,
11. membangn basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri,
12. memfasilitasi jejaring antar para talenta kreatif Indonesiam di mancanegara untuk terjadinya knowledge-sharing,
13. mendorong terjadinya kerjasama, sharing pengetahuan dan karya bersama antar para talenta kreatif Indonesia di mancanegara dengan di dalam negeri;,
14. memfasilitasi talenta kreatif dari mancanegara untuk datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai sumber belajar dan bertukar informasi lewat mekanisme penghargaan yang proporsional
15. mengumpulkan dan mengembangkan riset pasar domestik dan asing atas produk/jasa industri kreatif, baik preferensi maupun potensinya, untuk meningkatkan jumlah konsumen yang bisa dilayani,
16. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
17. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar
18. melakukan riset sosial-ekonomi, sejarah, budaya, dan seni (contoh: Film dokumenter National geography),
19. memberikan apresiasi/penghargaan kepada insan kreatif secara berkesinambungan,
20. menyusun dan mengimplementasikan kebijakan mengenai HKI secara konsisten, efisien, dan mengedepankan muatan ekonomi di dalam HKI,
21. menyuarakan pentingnya penghargaan atas perbedaan budaya dalam masyarakat Indonesia yang merupakan sumber tumbuhnya beragam kreativitas,
22. menyusun dan mengimplementasikan kebijakan kebudayaan (cultural policy) yang membawa bangsa Indonesia mencintai, menghargai dan bangga akan kebudayaan Indonesia dan turunannya
23. mengkampanyekan penggunaan produk kreatif dalam negeri sebagai budaya bagi masyarakat dan bentuk apresiasi masyarakat,
24. menggabungkan muatan budaya lokal dengan trend pasar untuk menghasilkan produk/jasa kreatif yang membawa ciri khas budaya Indonesia dapat bernilai komersial dan disukai pasar,
25. membangun konsep, strategi, dan implementasi kampanye tentang Indonesia berdasarkan keragaman budaya dan keindahan alamnya, dan sesuai dengan citrarasa pasar internasional,
26. mengembangkan kembali diplomasi budaya (cultural diplomacy) sebagai bagian penting dari fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, untuk mengangkat produk kreatif,
27. menggabungkan secara kreative muatan budaya lokal dengan trend global untuk menghasilkan produk/jasa yang membawa ciri khas Indonesia ke panggung internasional dan bernilai komersial,
28. menciptakan komunitas kreatif dan mendorong peran aktif komunitas insan kreatif Indonesia sebagai wadah bertukar pikiran (knowledge sharing) dan kemitraan (business coaching) bagi enterpreneaur di industri kreatif,
29. mendorong aosiasi industri dan ikatan profesi yang telah ada untuk berperan lebih dari memperjuangkan kepentingan yaitu konwledge sharing, mentoring, dan business coaching,
30. memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam komunitas kreatif baik secara formal (asosiasi) maupun non-formal,
31. membentuk ruang publik terbuka untuk asimilasi nilai-nilai dan pertukaran pengetahuan antar anggota masyarakat dan komunitas kreatif,
32. memelihara dan mengembangkan kebebasan pers dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, toleran, kostruktif, dan produktif,
9. Menteri Pendidikan Nasional:
1. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan,
2. meningkatkan anggaran pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang dan mengupayakan proporsi yang signifikan bagi peningkatan kreatifitas.;
3. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship :
4. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional,
5. membangun lembaga pendidikan tinggi seni budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi di propinsi-propinsi yang potensi talenta kreatifnya tinggi tetapi belum terwadahi;
6. memperbaiki infrastruktur dan kualitas pengajaran di lembaga pendidikan yang telah ada namun mengalami kendala keuangan, infrastruktur, dan tenaga pengajar;
7. membangun mekanisme public-private partnership antara pemerintah dan industri kreatif yang atraktif untuk mengembangkan pendidikan berkualitas dengan sumber dana masyarakat/swasta;
8. mendorong (memberikan insentif dan kemudahan) pihak swasta untuk membangun lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas, berbiaya terjangkau dan bernilai guna;
9. menciptakan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan sektor industri kreatif yang membutuhkan;
10. menjamin sistem standardisasi mutu pendidikan tinggi dengan evaluasi yang berkala, efektif, dan obyektif;
11. mendukung para enterprenaur kreatif yang membutuhkan kemeudahan dalam memulai dan menjalankan usaha, baik dari aspek permodalan, perijinan, maupun pemasaran;
12. mendorong para usahawan sukses untuk berbagi pengalaman, keahlian, dan dukungannya pada potensi wirausahawan yang ada di pendidikan tinggi lewat studium generale, seminar, mentoring, dan pelatihan,
13. membangn basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri,
14. mendorong terjadinya kerjasama, sharing pengetahuan dan karya bersama antar para talenta kreatif Indonesia di mancanegara dengan di dalam negeri,
15. melakukan penataan industri pendukung, misalnya denga penataan regulasi bahan baku, budidaya, relokasi, dan riset inovasi bahan baku alternatif,
16. melakukan riset sosial-ekonomi, sejarah, budaya, dan seni (contoh: Film dokumenter National geography),
17. melakukan diseminasi informasi pasar, pengetahuan, desain, dan teknologi dengan dikembangkannya melalui pusat infosi ekonomi kreatif,
18. memberikan apresiasi/penghargaan kepada insan kreatif secara berkesinambungan,
19. membuat prioritas basis-basis pendukung teknologi kreatif, khususnya yang terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
20. memfasilitasi mkoordinasi dan kolaborasi antara industri secara intensif antara lembaga riset pemerintah dan universitas,
21. memperbaiki pengelolaan lembaga riset pemerintah dalam hal pembagian bidang spesialisasi riset,
22. mengembangkan inkubator-inkubator teknologi, meningkatkan jumlah dan mutu pendidikan dan pelatihan TIK,
23. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
24. mengembangkan pengelolaan sertifikasi atas teknologi,
25. mengintensifkan kerjasama antar universitas dalam bidang riset dan teknologi,
26. memberikan insentif-insentif investasi teknologi serta infrastruktur teknologi,
27. melakukan intensifikasi pelatihan teknologi pengolahan material tepat guna dan ramah lingkungan,
28. menjalin strategis partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi pengolahan,
29. melakukan intensifikasi kerjasama antar universitas dalam bidang riset dan teknologi material,
30. mengkampanyekan penggunaan sumber daya alam terbarukan dan ramah lingkungan,
31. mengkampanyekan pengembangan produk dan jasa yang berorientasi pada penghematan sumber daya dan ramah lingkungan,
32. memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara industri, dengan lembaga riset pemerintah dan universitas yang akan mendorong penelitian yang terkait dengan bahan baku SDA yang terbarukan dan ramah lingkungan,
33. mendukung riset material alternatif yang berciri khas Indonesia sebagai bahan baku industri kreatif serta eksploitasi dan eksperimentasi dengan menggunakan bahan-bahan spesifik berkarakter Indonesia,
34. menyatukan prioritas riset keragaman hayati Indonesia yang berpotensi untuk dipatenkan,
35. memberikan bantuan dukungan mesin pengolahan bahan baku untuk UKM/KM yang bergerak di bidang industri kreatif
36. mengkampanyekan pentingnya kreativitas dan HKI sebagai modal utama keunggulan bersaing dalam era ekonomi kreatif ,
37. memberikan layanan pengabdian masyarakat berupa edukasi dan advokasi HKI bagi masyarakat luas, misalnya: kegunaan, pengurusan, dan penyelesaian masalah yang terkait dengan HKI
38. menyuarakan pentingnya penghargaan atas perbedaan budaya dalam masyarakat Indonesia yang merupakan sumber tumbuhnya beragam kreativitas,
39. menyusun dan mengimplementasikan kebijakan kebudayaan (cultural policy) yang membawa bangsa Indonesia mencintai, menghargai dan bangga akan kebudayaan Indonesia dan turunannya
40. memelihara dan mengembangkan kebebasan pers dan kebebasan akademik yang bertanggungjawab, toleran, kostruktif, dan produktif,
41. mendorong interaksi intensif antara bisnis, pemerintah, cendekiawan, budayawan dan seniman, dengan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan skenario pembiayaan yang efektif bagi industri kreatif
10. Menteri Luar Negeri:
1. memberikan dukungan kepada insan kreatif berbakat yang mendapat kesempatan di dunia internasional,
2. membangn basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri;
3. memfasilitasi jejaring antar para talenta kreatif Indonesiam di mancanegara untuk terjadinya knowledge-sharing
4. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
5. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
6. mengembangkan kembali diplomasi budaya (cultural diplomacy) sebagai bagian penting dari fungsi perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, untuk mengangkat produk kreatif
11. Menteri Dalam Negeri:
1. membangn basis data talenta kreatif Indonesia di berbagai belahan dunia dan mempromosikan secara aktif prestasi dan cerita sukses kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri,
2. meningkatkan apresiasi pasar terhadap produk/jasa industri kreatif yang akan meningkatkan potensi pasar susbektor industri kreatif (art/media literacy, informasi, pencitraan, dll.,
3. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
4. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri
12. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
1. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan,
2. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship ,
3. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional,
4. membangun lembaga pendidikan tinggi seni budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi di propinsi-propinsi yang potensi talenta kreatifnya tinggi tetapi belum terwadahi,
5. menciptakan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan sektor industri kreatif yang membutuhkan,
6. mengupayakan mekanisme renumerasi yang proporsional yang membuat angkatan kerja tertarik pada profesi dalam industri kreatif
7. memfasilitasi talenta kreatif dari mancanegara untuk datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai sumber belajar dan bertukar informasi lewat mekanisme penghargaan yang proporsional
8. mengembangkan pengelolaan sertifikasi atas teknologi
13. Menteri Pekerjaan Umum:
1. melakukan penataan jangkauan distribusi meliputi infrastruktur transportasi serta infrastruktur komunikasi,
2. memberikan insentif-insentif investasi teknologi serta infrastruktur teknologi,
3. melakukan intensifikasi pelatihan teknologi pengolahan material tepat guna dan raah lingkungan,
4. memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara industri, dengan lembaga riset pemerintah dan universitas yang akan mendorong penelitian yang terkait dengan bahan baku SDA yang terbarukan dan ramah lingkungan,
5. membentuk ruang publik terbuka untuk asimilasi nilai-nilai dan pertukaran pengetahuan antar anggota masyarakat dan komunitas kreatif
14. Menteri Kehutanan
1. melakukan penataan industri pendukung, misalnya denga penataan regulasi bahan baku,budidaya, relokasi, dan riset inovasi bahan baku alternatif,
2. mengkampanyekan penggunaan sumber daya alam terbarukan dan ramah lingkungan,
3. mengkampanyekan pengembangan produk dan jasa yang berorientasi pada penghematan sumber daya dan ramah lingkungan
4. melakukan koordinasi secara aktif untuk mengawasi pemanfaatan SDA, penegakan hukum atas penyelundupan dan pencurian komoditi hayati yang merupakan bahan baku utama bagi industri kreatif
15. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah:
1. melakukan kajian tentang kurikulum berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship terhadap tumbuhnya kreatifitas anak didik, dan melakukan revisi sesuai kebutuhan,
2. meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat lewat kurikulum yang berorientasi kreatifitas dan pembentukan enterpreanurship :
3. membangun akses pertukaran informasi dan pengetahuan di masyarakat lewat ruang publik baik secara fisik maupun maya, dalam skala nasional maupun internasional.
4. menciptakan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan sektor industri kreatif yang membutuhkan
5. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat
6. mendukung para enterprenaur kreatif yang membutuhkan kemeudahan dalam memulai dan menjalankan usaha, baik dari aspek permodalan, perijinan, maupun pemasaran,
7. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
8. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan fair untuk menjamin setiap pelaku usaha memiliki akses pasar yang sama besar,
9. melakukkn penataan sebarann indusri, meliputi penguatan lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah-daerah untuk menyebarkan industri dalam jangka panjang, pengembangan koridor ekonomi kreatif,
10. memberikan bantuan dukungan mesin pengolahan bahan baku untuk UKM/KM yang bergerak di bidang industri kreatif,
11. menggabungkan muatan budaya lokal dengan trend pasar untuk menghasilkan produk/jasa kreatif yang membawa ciri khas budaya Indonesia dapat bernilai komersial dan disukai pasar
12. menggabungkan secara kreative muatan budaya lokal dengan trend global untuk menghasilkan produk/jasa yang membawa ciri khas Indonesia ke panggung internasional dan bernilai komersial,
13. memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam komunitas kreatif baik secara formal (asosiasi) maupun non-formal
14. mendorong terciptanya skema pembiayaan industri kreatif, seperti venture capital, seed capital, angel investor, kredit perbankan atau CSR.
15. mengembangkan lembaga pembiayaan di sentra-sentra industri kreatif Indonesia,
16. mendorong interaksi intensif antara bisnis, pemerintah, cendekiawan, budayawan dan seniman, dengan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan skenario pembiayaan yang efektif bagi industri kreatif,
17. melakukan match making antara pengusaha yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan yang memiliki dana untuk disalurkan
16. Menteri Negara Riset dan Teknologi:
1. memberikan dukungan pada kegiatan dan organisasi seni budaya dan iptek yang berperan dalam industri kreatif,
2. menyelenggarakan acara dan program yang menggali, mengangkat, dan mempromosikan talenta kreatif yang ada di masyarakat
3. memperbaiki pengelolaan lembaga riset pemerintah dalam hal pembagian bidang spesialisasi riset,
4. menjalin strategic partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi kreatif (technocreative),
5. mengembangkan pengelolaan sertifikasi atas teknologi
6. mengintensifkan kerjasama antar universitas dalam bidang riset dan teknologi,
7. melakukan intensifikasi pelatihan teknologi pengolahan material tepat guna dan raah lingkungan,
8. menjalin strategis partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi pengolahan,
9. mengkampanyekan pengembangan produk dan jasa yang berorientasi pada penghematan sumber daya dan ramah lingkungan,
10. menyatukan prioritas riset keragaman hayati Indonesia yang berpotensi untuk dipatenkan
17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
18. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
1. meningkatkan anggaran pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang dan mengupayakan proporsi yang signifikan bagi peningkatan kreatifitas.
2. melakukan intensifikasi pelatihan teknologi pengolahan material tepat guna dan raah lingkungan,
3. menjalin strategis partnership dengan negara yang sudah maju pada teknologi pengolahan
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
1. mendukung para enterprenaur kreatif yang membutuhkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha, baik dari aspek permodalan, perijinan, maupun pemasaran,
2. melakukan promosi dalam dan luar negeri tentang produk dan jasa industri kreatif Indonesia agar lebih dikenal oleh pasar domestik dan pasar luar negeri,
3. melakukkn penataan sebarann indusri, meliputi penguatan lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah-daerah untuk menyebarkan industri dalam jangka panjang, pengembangan koridor ekonomi kreatif,
4. mengembangkan industri piranti keras dalam negeri sebagai penopang teknologi industri kreatif,
5. memberikan insentif-insentif investasi teknologi serta infrastruktur teknologi,
6. memantapkan landasan interaksi bisnis antara perusahaan dengan individu-individu kreatif berupa standar kontrak bisnis yang menghargai HKI (sistim royalti, pencegahan, plagiarisme, dll).
20. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
21. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota:
1. meningkatkan sistem informasi dan promosi pengembangan ekonomi kreatif,
2. mengembangkan informasi peluang investasi di bidang ekonomi kreatif,
3. meningkatkan pembinaan kepada insan kreatif, meningkatkan dan
4. memberikan kemudahan pemberian perizinan industri kreatif, melestarikan tradisi penyelenggaraan event kreatif daerah
KEENAM : Menyelesaikan keseluruhan tugas-tugas tersebut pada butir KELIMA selama periode tahun 2009 sampai dengan 20014.
KETUJUH : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara berkala 3 (tiga) bulanan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Subscribe to:
Posts (Atom)
